Malang (26/11) - Dinamika pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) menjadi topik yang tak habis untuk dikupas. Dinamika itu tak lepas dari tren migrasi, dari citizen menuju netizen. Fenomena ini tentu butuh segera direspon secara serius, agar tidak semakin banyak netizen yang terjebak dalam perilaku atau bahkan perbuatan melawan hukum.
Menengok latar belakang tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, menggandeng FH UMM dalam agenda Seminar Nasional dan Diseminasi Hasil Kajian mengenai "Pedoman Penerapan Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE."
Hadir sebagai narasumber, Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu), Dr. Budi Suhariyanto, SH., MH (Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN) dan Said Noor Prasetyo, SH., MH., (Dosen Hukum Pidana FH UMM). Sementara itu, dosen FH UMM, Nur Putri Hidayah, A.Md., SH., MH, didapuk sebagai moderator.
"Cybercrime ini kompleks sekali. Semua unsur masyarakat, baik sengaja maupun tidak sengaja bisa saja terjebak dalam siklus cybercrime, entah pelaku atau korban." Ungkap Said dalam paparannya
Melalui seminar dan dismeinasi hasil kajian ini, diharapkan para APH, akademisi dan praktisi bisa menambah wawasan mereka terutama dalam menghadapi era digital saat ini (saf/hum).