Malang (18/2) – Hukum dan etika merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan, Lon Fueller dalam bukunya The Morality of Law menyebutkan bahwa hukum merupakan bangunan moral eksternal dan etika yang dipaksakan agar dipatuhi. Keterikatan keduanya sangat erat, bagaikan dua sisi mata uang. Merujuk pada argumen tersebut, jika dikaitkan dengan kondisi faktual, banyak peristiwa hukum yang erat kaitannya dengan moral dan etika subyek hukum. Salah satunya yang sedang menjadi perbincangan publik, tentang etika Hakim Konstitusi.
Melihat meluasnya opini yang berkembang di tengah masyarakat, FH UMM berkesempatan menggelar diskusi publik dan peryataan sikap terkait topik “Antara Hukum dan Etika Hakim Konstitusi”. Bertempat di ruang 209 FH UMM (Kamis, 15/2), hadir sebagai pemantik diskusi, Prof. Mukti Fajar, SH., MH., (Mantan Hakim MK), Dr. Sulardi, SH., M.Si (Pakar HTN FH UMM), Dr. Anwar Cengkeng, SH., MH., (Akademisi UWG) dan Lutfi J Kurniawan (Dewan Pengurus MCW). Peserta diskusi merupakan akademisi, masyarakat umum, dan perwakilan dari LBH.
Agenda diskusi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang siang hari. Di akhir kesempatan, dibacakan hasil diskusi yang juga merupakan pernyataan sikap dari para peserta, sebagaimana dikutip dari laman suryamalang.tribunnews.com, sebagai berikut,
"Mundur itu sikap yang arif. Jika melihat perjalanan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini, runtuhnya martabat Mahkamah Konstitusi itu disebabkan oleh perilaku hakim yang minim integritas dan etika. Sebut saja kasus korupsi hakim mahkamah konstitusi terdahulu, Akil Muhtar.
Kemudian korupsi hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan sejumlah pelanggaran etik lain yang dilakukan oleh beberapa hakim Mahkamah Konstitusi, Salah satunya adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua Mahkamah Konstitusi saat ini Arif Hidayat.
Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan idu geni. Di mana keputusannya berdampak atas nasib seluruh rakyat Indonesia. Jika perilaku hakimnya minim integritas dan tidak berjiwa negarawan, maka tentu runtuhlah martabat bangsa ini.
Menyimak perkembangan keputusan dewan etik terhadap putusan ketua mahkamah konstitusi Arif Hidayat. Kami atas nama Forum Masyarakat Sipil Malang Raya mendesak semua penyelenggara negara, khususnya hakim Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kewenangan besar untuk mengedepankan etika bernegara." (saf/hum)