Visi
Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius.
Penjelasan Visi
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM yang dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam pengertian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselenggarakan FH-UMM, disamping menguasai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik.
Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum di manapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
Misi
Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)
Penjelasan Misi:
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Dasar dan Tujuan
Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor : 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Secara umum penyelenggraan pendidikan tinggi di UMM dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik berkeahlian profesional yang memadai, yang dapat menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan sesuai dengan tuntunan agama Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai UMM adalah :
Adapun tujuan secara khusus yang ingin dicapai oleh Fakultas Hukum UMM adalah menyiapkan peserta didik menjadi sarjana Hukum yang :
Untuk mencapai tujuan tersebut, Fakultas Hukum UMM bergerak dinamik konstruktif bedasarkan visi dan misi yang terkristalisasikan dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yakni :