Visi dan Misi


Visi dan Misi Fakultas Hukum

Visi 

Visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang adalah menjadikan Fakultas Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum, untuk menghasilkan sarjana hukum yang profesional, humanis dan religius.


 

Penjelasan Visi

Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM yang  dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut untuk:

  • Mengembangkan sikap kritis dan terampil
  • Melakukan perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar
  • Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
  • Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.


Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam pengertian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselenggarakan FH-UMM, disamping menguasai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga membangun integritas dari peserta didik.

Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan adalah:

  • Mengembangkan sikap peka dan aktif terhadap masalah-masalah sosial masyarakat di sekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
  • Memahami hak asasi manusia secara individu dan kelompok.
  • Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.

Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum di manapun peran dan posisinya.  Dari arti itu dapat dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :

  • Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal; Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan visi-misi UMM maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP) Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat utama/ madani (civil society).
  • Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
  • Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.

 


 

Misi

Menyelengarakan Pendidikan tinggi hukum yang mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keislaman dan keilmuan.
Menyelengarakan pendidikan tinggi hukum dengan menghasilkan sarjana hukum yang berwawasan global, memahami HAM dan berwirausaha (entrepreneurship)



Penjelasan Misi:

Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.

Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah dilakukan evaluasi   yang dipergunakan sebagai upaya untuk menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter  sebagai berikut:

Dalam kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan penegakan hukum  secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.

Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.

Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.



 

 

Dasar dan Tujuan

Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor : 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Secara umum penyelenggraan pendidikan tinggi di UMM dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik berkeahlian profesional yang memadai, yang dapat menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan sesuai dengan tuntunan agama Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai UMM adalah :

  • Melahirkan sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya pada diri sendiri, berguna bagi masyarakat dan negara.
  • Membentuk sarjana muslim yang mampu beramal untuk menuju terwujudnya masyarakat dan negara Republik Indonesia.

Adapun tujuan secara khusus yang ingin dicapai oleh Fakultas Hukum UMM adalah menyiapkan peserta didik menjadi sarjana Hukum yang :

  • Berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang berguna bagi masyarakat dan agama, dengan memiliki semangat profesionalisme di bidang hukum.
  • Mengusai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum.
  • Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan dan mampu menganlisis masalah hukum dalam masyarakat. Mampu menggunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasar atas prinsip agama, keadilan dan hukum.


Untuk mencapai tujuan tersebut, Fakultas Hukum UMM bergerak dinamik konstruktif bedasarkan visi dan misi yang terkristalisasikan dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yakni :

  • Pembinaan bidang keimanan dan akhlakul karimah
  • Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
  • Penyelenggara penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama islam sebagai upaya mendapatkan kebenaran untuk diamalkan.
  • Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat
     
Shared: