Malang (16/12) - Sejak Januari hingga September 2020, sudah ada 5.464 kasus perceraian yang masuk ke pengadilan agama Kepanjen, Kabupaten Malang. Jumlah kasus tersebut menjadikan Kabupaten Malang berada pada peringkat kedua dibawah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, angka perceraian tertinggi di Indonesia.
Melihat fakta tersebut, dosen FH UMM, Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum, mencoba menghadirkan solusi dan mengurai problematika pernikahan melalui buku berjudul Hukum Perkawinan. Buku baru terbitan UMM Press tersebut terdiri atas 8 bab dalam 186 halaman.
"Buku ini lahir karena kegelisahan saya melihat tingginya angka perceraian di Kabupaten Malang. Saya juga sering mendampingi para pasutri, mengupayakan mediasi agar tidak bercerai. Pernikahan itu kan ikatan suci." Ungkap Tinuk Dwi Cahyani, M.Hum
Tinuk berharap, semoga buku tersebut bisa menjadi rujukan untuk memecahkan problematika rumah tangga sehingga terwujud pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah. Selain membahas seputar problematika pernikahan, buku tersebut juga menyajikan konsep hukum perkawinan dalam perspektif hukum adat dan hukum nasional, perjanjian kawin, perkawinan beda agama hingga poligami. (saf/hum)