Malang (24/3)– Pilkada di beberapa daerah sedang dilanda krisis. Hal ini dikarenakan banyak Calon Kepala Daerah (Cakada) yang ikut dalam kontetastasi Pilkada, ditetapan oleh KPK sebagai tersangka. Termasuk yang terjadi dalam perhelatan Pilkada Kota Malang.
Melihat krisis tersebut, Asosiasi Pengajar HAN-HTN (APHAN-HTN) Kota Malang, segera merespon dengan duduk bersama untuk memberikan solusi. Bertempat di Ruang Sidang 1 Lt. 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, diskusi yang diinisiasi oleh APHAN-HTN Kota Malang berlangsung santai namun serius. Mengambil tema “Menjaga Martabat Pilkada Kota Malang”, turut hadir sebagai pembicara, Dr. Sulardi (Pakar HTN FH UMM), Dr. Muhammad Ali Syafaat (UB) dan Dr. Fatkhurrohman (Univ. Widyagama). Turut hadir pula beberapa elemen, seperti MCW dan juga perwakilan dari paslon.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Sulardi menggagas sebuah ide agar Pilkada Kota Malang ditunda penyelenggaraannya karena berkaitan dengan status tersangka 2 Cawali (1 calon lainnya sedang diperiksa oleh KPK sebagai saksi).
“Ditunda. Kita selesaikan kasusnya dulu. Dengan demikian bisa memberi waktu bagi para pihak untuk bekerja secara maksimal. Entah itu KPK atau KPUD.” Ujar Sulardi
Sementara itu, solusi lain juga disampaikan oleh para peserta diskusi, misalnya dengan membuat Perppu pergantian calon, penguatan moral dan integritas, dan sebagainya. Diskusi diakhiri menjelang sore hari dan rencananya akan ditindaklanjuti dengan audiensi, pernyataan sikap dan pemberian masukan dari APHAN-HTN Kota Malang. (saf/hum)