Profil Lulusan Fakultas Hukum


Profil adalah peran dan fungsi yang dapat dijalankan oleh lulusan setelah memasuki area kerja dan atau masyarakat. Profil ini dihasilkan dari tracer study terhadap alumni, analisis need assessment dari stakeholders, market signal, sciencetific vision dan analisis SWOT dari program studi maupun perguruan tinggi.  Profil ini dapat dipandang sebagai outcome pendidikan yang akan dituju. Dengan menetapkan profil, perguruan tinggi dapat memberi jawaban terutama kepada calon mahasiswa tentang apa yang dapat diperankan setelah melakukan semua proses pembelajaran di program studi tersebut. Dengan demikian profil dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran atau akuntabilitas akademik, yaitu dengan melihat seberapa besar jumlah lulusan yang dapat berperan di masyarakat atau dunia kerja sesuai dengan profil yang telah ditetapkan saat menyusun kurikulum. 

Berdasarkan hasil analisis SWOTTracer Study alumni, analisis kebutuhan di dunia kerja dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific vision) maka Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum pada tanggal 24 s/d 26 Januari 2017 menetapkan profil lulusan Prodi Ilmu Hukum UMM adalah sebagai berikut :

  1. Praktisi Hukum 
  2. Ilmuwan Hukum

Untuk memberikan gambaran jelas tentang kedua profil tersebut, maka akan dijabarkan deskripsi profil dan kemampuan yang diperlukan dalam tabel sebagai berikut:

Profil Lulusan, Diskripsi Profil serta Kemampuan yang Diperlukan

Profil

Diskripsi Profil

Kemampuan yang diperlukan

Praktisi Hukum

Calon Hakim, Calon Jaksa, Calon Notaris, Advokat, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor yang mampu menguasai hukum positif dan ilmu hukum positif untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dengan mengedepankan profesionalitas, humanitas, dan religiousitas.

  1. Kemampuan  mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Kemampuan Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Kemampuan Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Ilmuwan Hukum

Asisten Dosen dan Peneliti yang mampu menguasai konsep teoritis ilmu hukum secara umum dan mampu menganalisa serta memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dengan mengedepankan profesionalitas, humanitas, dan religiousitas.

  1. Kemampuan  mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Kemampuan Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Kemampuan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Kemampuan Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

 

 

 

Shared: