Profil adalah peran dan fungsi yang dapat dijalankan oleh lulusan setelah memasuki area kerja dan atau masyarakat. Profil ini dihasilkan dari tracer study terhadap alumni, analisis need assessment dari stakeholders, market signal, sciencetific vision dan analisis SWOT dari program studi maupun perguruan tinggi. Profil ini dapat dipandang sebagai outcome pendidikan yang akan dituju. Dengan menetapkan profil, perguruan tinggi dapat memberi jawaban terutama kepada calon mahasiswa tentang apa yang dapat diperankan setelah melakukan semua proses pembelajaran di program studi tersebut. Dengan demikian profil dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran atau akuntabilitas akademik, yaitu dengan melihat seberapa besar jumlah lulusan yang dapat berperan di masyarakat atau dunia kerja sesuai dengan profil yang telah ditetapkan saat menyusun kurikulum.
Berdasarkan hasil analisis SWOT, Tracer Study alumni, analisis kebutuhan di dunia kerja dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (scientific vision) maka Lokakarya Kurikulum Ilmu Hukum pada tanggal 24 s/d 26 Januari 2017 menetapkan profil lulusan Prodi Ilmu Hukum UMM adalah sebagai berikut :
Untuk memberikan gambaran jelas tentang kedua profil tersebut, maka akan dijabarkan deskripsi profil dan kemampuan yang diperlukan dalam tabel sebagai berikut:
Profil Lulusan, Diskripsi Profil serta Kemampuan yang Diperlukan
Profil |
Diskripsi Profil |
Kemampuan yang diperlukan |
Praktisi Hukum |
Calon Hakim, Calon Jaksa, Calon Notaris, Advokat, Konsultan Hukum, Legal Officer, Legal Drafter, Legal Auditor, Legal Advisor yang mampu menguasai hukum positif dan ilmu hukum positif untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan prosedur hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dengan mengedepankan profesionalitas, humanitas, dan religiousitas. |
|
Ilmuwan Hukum |
Asisten Dosen dan Peneliti yang mampu menguasai konsep teoritis ilmu hukum secara umum dan mampu menganalisa serta memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dengan mengedepankan profesionalitas, humanitas, dan religiousitas. |
|