Sistem Penjaminan Mutu Internal


Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH-UMM) merupakan Lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi hukum yang bermutu. Bukti riil kualitas tersebut adalah sejarah Fakultas Hukum UMM mencatat mampu mempertahankan status akreditasi tertinggi (Akreditasi A) sejak tahun 2003 s/d 2022. Seiring dengan perubahan skema akreditasi program studi, FH-UMM mampu meraih Akreditasi Unggul sejak tahun 2022 sampai tahun 2030. Capaian tersebut merupakan perwujudan dari pernyataan mutu Fakultas Hukum UMM sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misi FH-UMM. Hal tersebut sesuai dengan amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diatur lebih spesifik memalui Permendikbudristek No. 53 tahun 2023. Pasal 51 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Guna menjamin pemenuhan mutu Pendidikan tinggi tersebut, maka sebuah lembaga pendidikan tinggi harus menyusun, menetapkan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu Pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Dalam menjalankan SPMI, Fakultas Hukum menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. SPMI FH UMM dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar Pendidikan tinggi). Guna mengintegrasikan pelaksanaan SPMI melalui siklus PPEPP tersebut Universitas Muhammadiyah Malang mengembangkan sistem informasi manajemen yang disebut Integrated Quality Assurance and Survey System (IQASS).

Shared: