FGD Bahas UU KPK, Jalan Akademisi Wujudkan Keadilan

Kamis, 16 Januari 2020 08:13 WIB

Malang (16/1) – UU 19/2019 tentang KPK lagi-lagi memantik nalar kritis akademisi. Kali ini, FH UB bersama LBH Surabaya dan Pos Malang menggelar FGD (Focus Group Discussion).

Bertempat di Ruang Sidang 1 Lt. 6 Gd A FH UB (15/1), agenda diskusi publik dengan tema “Membedah UU KPK” digelar dengan menghadirkan beberapa pemateri dan pemantik diskusi.

Beberapa pemateri dan pemanti diskusi tersebut diantaranya ; Lutfi Jayadi (MCW, ex Capim KPK), Dr. Aan (Pakar HTN FH UB) dan Dr. M. Ali Syafaat (Dekan FH UB).

“Melalui forum ini, para akademisi mengkritisi UU KPK. Termasuk membahas peristiwa actual, KPK vs KPU-PDIP.” Ungkap Sholahuddin Al-Fatih, dosen FH UMM yang turut diundang dalam FGD tersebut.

Sejatinya, UU KPK terbaru tersebut telah diajukan JR ke MK. Sebab, para akademisi, LSM dan masyarakat menilai, UU KPK tersebut cacat formil dan materil. Diharapkan, Mahkamah mengabulkan JR dari para pemohon guna tercipta keadilan dalam ranah pemberantaan korupsi. (saf/hum)

Shared: