Malang (2/12) - Asas legalitas dalam RKUHP menjadi topik diskusi yang menarik di lingkungan akademisi. Perdebatan di ruang akademis, seringkali tak bisa menemukan jalan tengah yang win-win solution. Sebagai penengah, FH UMM menghadirkan para pakar bertajuk Kuliah Pakar dengan tema Rekonstruksi Asas Legalitas dalam RKUHP untuk mewujudkan Hukum Pidana Nasional berbasis Nilai Tradisional (1/12), kemarin.
Agenda Kuliah Pakar tersebut merupakan hasil kerjasama antara FH UMM dengan Program Pascasarjana DPPS UMM, yang secara berkala digelar untuk merespon isu kekinian dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Hadir sebagai pemateri dalam Kulaih Pakar tersebut, Dr. Rochaeti, SH., M.Hum (Universitas Diponegoro), Dr. Teddy Asmara, SH., M.Hum (Universitas Swadaya Gunungjati), Dr. Untoro, SH., MH, (Universitas Islam Jakarta) dan Prof. Dr. Hj. Faridatul Fauziyah, SH., M.Hum (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
Dalam sambutannya, Dekan FH UMM, Dr. Tongat, SH., M.Hum menyebut bahwa embrio asas legalitas yang berlaku dalam KUHP sekarang, belum mampu menjiwai nilai-nilai tradisional bangsa dan negara Indonesia.
"Oleh karenanya, kuliah pakar ini mencoba menggali nilai-nilai tradisional tersebut, yang semoga menjadi bahan masukan dalam RKUHP berkaitan dengan asas legalitas itu sendiri." Ungkap Dr. Tongat
Agenda Kuliah Pakar yang dihadiri oleh lebih dari 600 orang peserta secara daring tersebut sangat menarik antusiasme para peserta. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan sesi diskusi yang aktif responsif antara peserta dengan pemateri. (saf/hum)