Gelar Pelatihan Mediasi, FH UMM Siapkan Mediator Handal dan Profesional

Minggu, 18 Desember 2022 20:00 WIB

Malang (18/12) - Alternatif Dispute Resolution (ADR) semakin diminati. Selain dalam perkara di tingkat PN, lahirnya PerBawaslu No 9 Tahun 2022, juga membuka ruang bahwa sengketa pemilu bisa diselesiakan melalui jalur mediasi dan ajudikasi. PerBawaslu yang baru dirilis pada 14 November 2022 lalu tersebut, menjadi tanda bahwa ADR, terkhusus mediasi semakin diminati.

Guna memenuhi kebutuhan mediator, FH UMM dan FH Untar sukses melaksanakan diklat sertifikasi mediator angkatan ke-31. Setelah berhasil melaksanakan kegiatan yang serupa pada tahun 2021, kegiatan kedua ini pun terlaksana dengan lancar dengan diikuti 15 peserta yang datang dari seluruh penjuru Indonesia. Diklat yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari (14 Desember – 18 Desember 2022) diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias.

Pada diklat tersebut dihadirkan pemateri-pemateri yang berkompeten dan berpengalaman sesuai dengan materi-materi yang diangkat pada diklat tersebut yang meliputi dari pengantar mediasi, pelaksanaan mediasi, kode perilaku mediator hingga roleplay dan diakhiri dengan post-test, dimana serangkaian kegiatan tersebut merupakan serangkaian kegaiatan yang wajib diikuti oleh peserta dan merupakan salah satu penilaian bagi peserta untuk dapat lulus menjadi mediator bersetifikasi.

"Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Semoga lahir mediator-mediator yang bisa menyelesaikan beragam kasus di Indonesia, aamiin." Ungkap Dr. Herwastoeti, narasumber yang juga merupakan Kaprodi MIH UMM. (saf/hum)

Shared: