Malang (5/11) - Dinamika hukum pidana nasional, baik aspek materil maupun formilnya, sellau menarik untuk dibicarakan. Sayangnya, tidak mudah mengurai teori dan praktik hukum pidana. Kesenjangan dan disparitas antar keduanya, coba dipecahkan melalui agenda Stadium General Hukum Acara Pidana dengan tema “Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik”.
Sebagai bekal praktis, Lab Hukum FH UMM bersama Komunitas Peradilan Semu FH UMM, menghadirkan para pakar di bidang hukum pidana dalam acara tersebut, yakni Dr. Moch. Arifianto, S.H., S.E., M.H (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Malang), Judi Prasetya, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Malang Kelas I-A) dan Sumardhan, S.H., M.H. (advokat seklaigus dosen) yang memberikan materi terkait dengan peran penegak hukum dalam ranah proses Hukum Acara Pidana.
Sebagai pelengkap acara ini, KPS FH-UMM menjalankan role play sidang untuk memberikan contoh praktik kepada Mahasiswa yang sedang menempuh guna mengetahui jalannya proses persidangan Hukum Acara Pidana dari awal hingga akhir persidangan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan ajar kepada mahasiswa dan juga memberikan pemaham mahasiswa terkait teori dan praktik. Selain sebagai sarana menimba ilmu, agenda Stadium General tersebut juga sebagai ajang promosi KPS FH UMM, agar semakin banyak mahasiswa FH UMM yang tertarik untuk bergabung ke dalam LSO yang sudah seringkali menjuarai beragam lomba peradilan semu tersebut. (saf/humcm)