Diskripsi Kurikulum


 

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memiliki visi “Pada tahun 2030 menjadi Program Studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi Hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu Hukum, untuk menghasilkan sarjana Hukum yang profesional, humanis dan religius”. Dalam rangka mencapai visi tersebut, sebagai penyelenggara Pendidikan tinggi hukum, Fakultas Hukum UMM menerapkan kurikulum yang progresif menyesuaikan perkembangan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Sejak tahun 2017, Fakultas Hukum UMM telah menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam pengembangan kurikulum. Dengan menerapkan KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut, berarti Fakultas Hukum UMM menerapkan Kurikulum OBE (Outcome Based Education). Yaitu kurikulum yang berfokus pada pencapaian pembelajaran. Kurikulum ini menekankan pada keberlanjutan proses pembelajaran secara inovatif, efektif dan interaktif. Hal ini dilakukan oleh Fakultas Hukum Hukum UMM dalam rangka memastikan ketercapaian profil lulusan sebagai akademisi hukum dan praktisi hukum yang professional, humanis dan religious serta mampu menjawab tantangan masa depan.

Guna lebih mendukung target capaian tersebut, Fakultas Hukum juga menerapkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Dengan program ini, pada semester ke-5 mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran pada program studi lain di UMM sesuai minta mahasiswa. Pada semester ke-6 dan ke-7, mahasiwa dapat mengikuti proses pembelajaran di luar kampus. Mahasiswa dapat memilih untuk mengikuti proses pembelajaran di kampus lain atau mengikuti program magang. Hal ini dilakukan Fakultas Hukum dalam rangka link and match antara dunia Pendidikan dengan dunia industri sehingga mampu menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tatangan dunia industri.

Shared: