Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) pada Program Studi Hukum berbasis Outcome Based Learning (OBE) dan diarahkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Gelar sarjana hukum memerlukan 144 SKS (216 ECTS) dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat 3,5 tahun atau selama 7 semester. Dalam Program Studi Hukum, setiap mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah senilai 20–24 SKS (27–36 ECTS) pada semester 1-5. Untuk meningkatkan tingkat keberhasilan, mahasiswa mengambil 14 hingga 18 SKS pada semester 6 dan 7. Perpanjangan hingga semester kedelapan dapat diambil untuk menyelesaikan proyek akhir.
Dengan penggunaan ketentuan ini, mahasiswa dapat memilih berapa banyak SKS yang mereka ambil, dan jumlah SKS yang diambil akan diubah berdasarkan IPK dari semester sebelumnya, yang berarti bahwa mahasiswa harus bertujuan untuk mencapai prestasi maksimal. Selain itu, survei digunakan setiap semester untuk melacak jumlah pekerjaan yang harus dilakukan mahasiswa dalam studi mereka. Lulusan dengan sistem saat ini diharapkan dapat mencapai Kelulusan Tepat Waktu (KTW) dengan masa studi 3,5 hingga 4 tahun.
SURVEY REPORT |
1. Beban Belajar Mahasiswa Download Full Survey Report |
2. Audit Mutu Internal |
|
|
|