Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang (antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH., MS., Prof. Drs. Sufyan Aman, SH., Habib Syarbini, SH., Amir Hamzah, SH., dan lainya). Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor: 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta, maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak terelakan.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM sepenuhnya sangat tergantung kepada jumlah mahasiswa. Oleh karena itu ihwal penghentian aktivitas akademik Fakultas Hukum dapat dimaklumi akibat animo masyarakat menyebabkan biaya penyelenggaraan menjadi mahal.
Pada tahun 1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Dalam rangka mewujudkan RIP dan statuta serta untuk eksistensi UMM sebagai lembaga yang apresiasif dan konsen terhadap kemajuan pendidikan di tanah air pada umumnya dan di kota Malang pada khususnya, maka pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun 1977 dan kurikulm nasional yang berlaku pada waktu itu. Kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud Nomor: 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 648/Dikti/Kep/1993 tertanggal 23 November 1993. Kemudian, dalam akreditasinya yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998, berdasarkan SK BAN Nomor: 01168/Ak-1.1/UMMIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya berdasarkan Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan SK. BAN Nomor: 06051/Ak-VII-S1-036/UMMIHK/XX/2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali). Fakultas Hukum UMM berhasil mempertahankan status Akreditasi A sampai Tahun 2023. Pasca terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, terjadi perubahan skema status akreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Pada tahun 2022, berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 6088/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IX/2022, Program Studi Hukum FH-UMM dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat “Unggul”. Peringkat akreditasi yang memberikan pengakuan mutu tertinggi.
Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula memberi warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Berdasarka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 017/D.O/1993 jo SK Mendikbud Nomor: 036/U/1993, dan SK Mendikbud Nomor: 0325/U/1994 tentang kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program Sarjana Ilmu Hukum menyatakan bahwa dalam jenjang pendidikan Sarjana Hukum (S1) tidak ada lagi jurusan atau dihapusnya jurusan. Untuk selanjutnya Fakultas Hukum hanya terdapat satu progran studi yaitu program studi hukum. Sejak Tahun 2021, Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan program Center of Excellent (CoE) Kelas Profesional Asisten Advokat. Program CoE ini memastikan lulusan memiliki kompetensi lengkap, karakter kuat dan pengalaman praktek yang luas dan siap menjadi seorang Advokat yang “Siap Kerja”.