Malang (22/10) - Mediasi menjadi salah satu alternative dispute resolution (ADR) yang kini memainkan peran penting dalam upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. Oleh karenanya, kebutuhan mediator menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi, termasuk di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Melihat fenomena dan kebutuhan tersebut, FH UMM segera merespon dengan mengirimkan 5 civitas akademika-nya mengikuti pelatihan mediator pada tanggal 25-29 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, setelah mengikuti serangkaian materi dan praktik, kelima orang tersebut berhasil lulus dan berhak menyandang gelar sebagai Mediator.
"Alhamdulillah FH UMM sukses menambah 5 orang lagi yang telah memiliki sertifikat Mediator. Semoga kehadiran 5 Mediator baru ini bisa memberikan manfaat, terutama dalam merespon kebutuhan Mediator di tengah masyarakat." Ungkap Dr. Tongat, Dekan FH UMM.
5 orang tersebut yaitu: Dr. Herwastoeti, M. Isrok, CN, Said Noor Prasetyo, M.H., Siti Wulandari, MH., dan Radhityas Sinta, M.Kn. Kelimanya merupakan civitas akademika FH UMM yang mewakili unsur dosen dan instruktur laboratorium hukum FH UMM. (saf/hum)