Bahas Frasa "Tidak Sengaja" dalam Hukum Pidana, UMM Talks Hadirkan Dekan FH UMM

Selasa, 23 Juni 2020 14:03 WIB

 

Malang (23/6) - Masyarakat sedang ramai membicarakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Frasa tidak sengaja kemudian menjadi trending di media sosial.

Menyikapi isu tersebut, UMM Talks (22/6) mengundang pakar hukum pidana sekaligus Dekan FH UMM, Dr. Tongat sebagai pembicara.

"Antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Saat kami baru posting poster di IG, ribuan orang menekan tanda love. Saat live di IG, ratusan orang hadir menyimak dan memberikan pertanyaan." Ujar M. Isnaini, Humas UMM

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Tongat menyampaikan mengenai pentingnya memahami unsur hukum dalam frasa tidak sengaja

"Tidak sengaja dalam hukum pidana perlu melihat mens rea atau kondisi batinnya. Apakah mungkin pelaku benar-benar tidak sengaja, karena berdasarkan keterangan kan pelaku ini naik motor, membawa air keras dan menyiramkan ke korban." Ujar Dr. Tongat

Acara UMM Talks yang dimoderatori oleh Suci Kamilah, mahasiswi FH UMM tersebut berakhir sekira pukul 2 siang. (saf/hum)

Shared: