Malang (24/8) - Problematika hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sejatinya telah berlangsung cukup lama, mulai dari sengketa soal perimbangan keuangan Pusat dan Daerah hingga tumpang tindih kewenangan. Latar belakang tersebut menjadi titik balik bagi para akdemisi untuk berkumpul dan membahasanya dalam FGD bersama Badan Pengkajian MPR RI-PP Otoda UB hari ini.
FGD tersebut diikuti oleh beberapa anggota MPR, seperti Fahira Idris, SE., MH. (DPD), Ir. Tifatul Sembiring (F-PKS) dan beberapa anggota lainnya. FGD dilakukan secara daring dengan mengundang para pembicara dari beberapa PTN dan PTS, salah satunya dari UMM yang diwakili oleh Sholahuddin Al-Fatih, MH.,
"Terdapat beberapa regulasi hubungan pusat dan daerah (hupusda) yang saling tumpang tindih. Oleh karenanya, saya mengusulkan agar nantinya dibuat RUU Hupusda dengan model Omnibus Law. Digabung saja beberapa regulasi itu jadi satu RUU. Dengan demikian akan lebih memberikan kepastian hukum, mengurangi disharmoni regulasi dan lebih efektif untuk diimplementasikan." Ungkah Sholahuddin Al-Fatih, MH dalam FGD tersebut.
FGD tersebut diharapkan bisa membantu para wakil rakyat untuk mengurai benang kusut permasalahan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, terutama berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah. Masukan dari para akademisi menjadi bahan pertimbangan bagi MPR untuk menentukan langkah strategis kedepan. (saf/hum)