Malang (25/8) - Pembaharuan hukum menjadi topik yang akhir-akhir ini menarik untuk didiskusikan. Sebab hukum pada dasarnya berjalan secara dinamis. Atas dasar kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar webinar dengan tema Pembaharuan Hukum Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila, kemarin (24/8) melalui aplikasi Zoom. Salah satu pemateri dalam webinar tersebut adalah Dr. Tongat, SH., M.Hum, dekan FH UMM, yang membawakan topik seputar hukum pidana.
"Ada beberapa kritik dan argumentasi yang harus saya sampaikan berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana kita. Terkait berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Pasal 2 RKUHP, pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan tidak memberikan kepastian hukum. Namun sisi baiknya, pasal tersebut mengakomodasi nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat." Ungkap Tongat.
Selain terhadap Pasal 2 RKUHP, Tongat juga memberikan catatan terhadap beberapa pasal yang lain, seperti Pasal 218 tentang simbol negara, Pasal 252 yang sering dianggap pasal tentang santet atau ilmu hitam dan beberapa pasal lainnya dalam RKUHP. Harapannya, melalui webinar tersebut, dapat ditemukan solusi terbaik untuk memberi masukan kepada tim penysuun RKUHP agar bisa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam upaya pembaharuan hukum pidana. (saf/hum)