Malang (4/2) – Pengawasan terhadap hakim di Indonesia dijalankan oleh Komisi Yudisial. Meskipun, dalam prakteknya, Mahkamah Agung juga membentuk Badan Pengawas Hakim. Kondisi ini kadang menimbulkan disharmoni antar lembaga karena timbulnya conflict of interest.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, perlu dirumuskan sebuah regulasi yang bisa menjembatani kebutuhan dan tupoksi dari masing-masing lembaga. Bertempat di Universitas Negeri Malang (UM), pakar hukum pidana FH UMM, Mokhamad Najih, PhD, turut hadir sebagai pembicara dalam acara seminar nasional dan bedah buku dengan tema “Penguatan Komisi Yudisial : Model Strategi Pengawasan Hakim dalam Rangka Reformasi Peradilan” beberapa waktu yang lalu.
“Konsep pengawasan terhadap hakim kini perlu ditinjau lagi. Maraknya kasus OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap hakim, menjadi salah satu sinyal bahwa hakim kita sangat perlu untuk diawasi.” Ungkap Mokh. Najih. (saf/hum)