Malang (4/9) - Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum yang unik. Terlebih di Indonesia, dimana mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Maka hukum Islam tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, serta memberi corak dan nilai bagi dimensi-dimensi kehidupan yang lain. Termasuk diantaranya dalam upaya menambah khazanah keilmuan pembentukan hukum positif. Beberapa produk hukum kita, terinspirasi dari hukum Islam.
Fenomena unik tersebut kemudian coba dijadikan sebagai novelty yang unik oleh dosen muda FH UMM, Sholahuddin Al-Fatih, MH. Bersama koleganya dari Universitas Jambi, Undip dan Universitas Internasional Batam, Fatih menulis jurnal tentang pandangan hukum Islam dalam upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
"Hukum Islam, terutama hukum pidana Islam, memiliki nilai dan corak yang unik. Khususnya dalam hal menetapkan legalitas, kepastian hukum. Selama ini, dalam teori-teori yang ada, kunci dari sebuah produk hukum itu kan harus bisa memberikan kepastian. Nah, RKUHP kita, yang sudah lama disusun itu, sepertinya di beberapa pasal belum mampu memberikan jaminan kepastian hukum. Nah, melalui tulisan kami, kami mencoba menjadikan norma dalam hukum pidana Islam sebagai alat ukur dan pembanding untuk mengukur kepastian hukumnya." Ungkap Fatih
Tulisan Fatih dan kolega tersebut ternyata menarik editor jurnal internasional bereputasi. Alhasil, jurnal dengan topik utama mengenai hukum Islam tersebut berhak publish di IJICCm Jurnal Internasional Bereputasi yang terindeks Scopus dengan Quartile 2. (saf/hum)