Bekali Ilmu Praktis Beracara di MK, FH UMM Hadirkan Hakim Konstitusi

Minggu, 06 Oktober 2024 21:54 WIB

Malang (5/10) - Hukum Acara MK merupakan salah satu kemahiran beracara yang harus dimiliki oleh seorang advokat. Mengingat, banyaknya kasus uji materi dan sengketa hasil pemilu di MK, penting bagi calon advokat dan lulusan FH UMM untuk bisa mendalami ilmu praktis beracara di MK. Guna memenuhi kebutuhan keilmuan praktis tersebut, FH UMM mengundang Hakim Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH., MH. dalam acara kuliah tamu, hari ini.

Bertempat di basement dome UMM, peserta merupakan mahasiswa FH UMM yang menempuh mata kuliah Hukum Konstitusi dan Lembaga Negara, mahasiswa CoE dan peserta PKPA kerjasama FH UMM dengan PERADI SAI Malang. Dalam agenda tersebut, Eko Arif Mudji Antono, S.H., M.H., dari OKE Law Firm di dapuk sebagai modeartor.

"Sebagai seorang advokat, harus jaga integritas. Karena menjalani profesi advokat itu godaannya berat. Pesan tersebut juga saya sampaikan ke anak saya yang baru saja diangkat jadi advokat." Pesan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH., MH. kepada peserta.

Daniel yang di awal kariernya juga pernah menjabat sebagai Majelis Kehormatan PERADI, mengungkapkan betapa pentingnya peran advokat dalam membangun hukum di Indonesia. Integritas, kompetensi dan profesionalitas jadi kunci bagi seorang advokat dalam menjalani profesinya.

"Agenda menyerap ilmu praktis seperti ini penting sekali. Sebab kami di kelas memberikan teori kepada mahasiswa, praktiknya bisa diberikan melalui cerita langsung oleh ahlinya, Hakim Konstitusi." Ungkap Dr. H. Sholahuddin Al-Fatih, salah satu pengajar Hukum Konstitusi dan Lembaga Negara FH UMM.

Selain pemaparan materi oleh narasumber, agenda tersebut juga diiringi dengan pameran metaverse peradilan konstitusi dan beragam kegiatan menarik lainnya. (saf/hum)

Shared: