Beri Edukasi Tentang Mediasi, Dosen FH UMM Terbitkan Buku Baru

Kamis, 12 Mei 2022 11:07 WIB

Malang (12/5) - Model penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan semain diminati. Hal itu mendorong dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ( FH UMM), Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum, untuk menulis buku edukasi mengenai alternatif sengketa, yakni Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa. Buku terbitan UMM Press tersebut bercerita tentang beberapa solusi alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur meja hijau (jalur litigasi), seperti mediasi.

“Jadi pembaca bisa mengetahui dan sedikit merasakan jalannya upaya alternatif, agar tidak melulu melalui jalur litigasi, kan ada mediasi misalnya.. Di antaranya terkait bagaimana mediator membuka hingga menutup, apa yang harus disampaikan pihak satu dan pihak lainnya. Sehingga saya rasa pembaca bisa dengan mudah memahami isi buku ini,” tambah perempuan kelahiran Madiun, yang juga sedang menempuh studi doktoral di Malaysia tersebut.

Lebih lanjut, Tinuk mengatakan bahwa di negara maju seperti Amerika Serikat, warganya sudah memahami alternatif sengketa selain melalui pengadilan. Ia ingin bukunya ini mampu memberikan sumbangsih keilmuan dan wawasan bagi masyarakat luas. Adapun produk hukum dari upaya mediasi ini adalah akta perdamaian yang nantinya bisa didaftarkan ke pengadilan. Kemudian dijadikan sebagai penetapan maupun putusan.

Selama menulis buku yang diterbitkan oleh UMM Press pada Maret 2022 itu, Tinuk mengaku tidak banyak mengalami kendala. Satu hal yang membuatnya kesulitan adalah minimnya literatur yang mengkaji tentang mediasi. Berbeda dengan arbitrase yang kini sudah tersedia cukup banyak. Beruntung, Tinuk sempat mengikuti pelatihan mediator yang bersertifikat Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Hal itu memberikan banyak materi dan sumbangsih dalam bukunya sehingga ia tidak kekurangan bahan. Apalagi kini Tinuk merupakan seorang mediator sehingga akan banyak kasus dan pengalaman yang bisa ia bagikan di bukunya tersebut.

"Semoga buku ini menghasilkan manfaat yang seluas-luasnya, maslahat bagi ummat." Pungkas Tinuk (duaf/saf/hum)

Shared: