Malang (22/3) - Besaran threshold, baik parliamentary threshold maupun presidential threshold dalam beberapa periode pemilu terakhir, tidak dirumuskan secara ilmiah. Hal ini menyebabkan banyak lapisan masyarakat merasa tidak puas dengan angka, baik 4% (parliamentary threshold) maupun 20-25% (presidential threshold). Besaran angka tersbeut, kerap menimbulkan prasangka, bahwa angka-angka tersebut hanya merupakan kesepakatan politik antara para petinggi parpol.
Sehingga tak heran, threshold dalam rezim hukum pemilu, seringkali diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Melihat fakta tersebut, Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), tergerak untuk menulis buku tentang threshold dan berikhtiar memberikan masukan untuk mengurai benang kusut threshold dalam pemilu. Buku ke-11 dari dosen muda FH UMM tersebut berjudul Hukum Pemilu dan Threshold (Dinamika & Perkembangannya di Indonesia).
"Buku ini membahas tentang dinamika pemilu di negara demokrasi Indonesia. Perkembangan pemilu dari tahun ke tahun telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat, dimana ada banyak hal baru yang bisa dipelajari serta dijadikan topik diskusi ilmiah di ruang-ruang akademik. Buku ini hadir, dengan nafas dan gagasan baru, terutama berkaitan dengan threshold, baik parliamentary threshold maupun presidential threshold. Hasil hitungan matematis saya, idealnya parliamentary threshold untuk Pileg DPR berada di angka 1%, sementara untuk presidential threshold lebih logis jika dihapuskan. Perhitungan tersebut sudah didasarkan pada rumus ilmiah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara akademis." Ungkap Fatih.
Menurut Fatih, buku tersebut mengandung beberapa ide dan gagasan baru, meliputi: 1). model penerapan parliamentary threshold di beberapa negara; 2) reformulasi besaran parliamentary threshold menggunakan rumus matematis dan ilmiah; 3) penerapan parliamentary threshold dalam Pileg DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota; 4) model penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak; serta 5) analisis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang threshold. Buku yang diterbitkan oleh UMM Press tersebut, diharapkan bisa menjadi sumber rujukan bagi para akademisi maupun pelaku pemilu, terutama pembuat undang-undang dalam rangka menyusun RUU Pemilu di masa yang akan datang. (saf/hum)