Malang (6/10) - Hak pengelolaan atas tanah seringkali jadi sengketa. Sengketa terjadi mayoritas disebabkan akibat tumpang tindih regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih di beberapa daerah dengan tingkat kebutuhan atas tanah yang cukup tinggi, seperti di Kota Batam. Latar belakang tersebut menjadi motivasi bagi Isdian Anggraeny, M.Kn untuk memberikan solusi. Berbekal riset dan pengalaman yang cukup mumpuni, lahirlah buku berjudul Kepastian Hukum atas Hak Pengelolaan Tanah.
"Intinya buku ini menggambarkan terjadinya tumpang tindih regulasi di bidang agraria, khususnya hak pengelolaan tanah dengan regulasi Menteri Kehutanan yang menjadi pemicu rumitnya hak pengelolaan di suatu daerah. Nah buku ini mengambil kasus di kota Batam. Buku ini hadir untuk memberikan masukan dan solusi secara akademik atas persoalan ketidakpastian atas hak pengelolaan tanah." Ujar Isdian.
Isdian Anggraeny merupakan salah satu dosen muda FH UMM yang berfokus di bidang hukum perdata. Pengalamannya selama bertahun-tahun mengurusi persoalan terkait tanah membuatnya berhasil menerbitkan buku tersebut, yang diharapkan bisa menajdi solusi baik bagi akademisi maupun praktisi dan masyarakat umum. (saf/hum)