Malang (13/6) - Sengketa kepailitan syariah di Indonesia kini memasuki paradigma dan era baru. Setelah ramai dibicarakan oleh banyak praktisi dan akdemisi, arah dan alternatif penyelesaian sengketa kepailitan syariah kini mulai menunjukkan titik terang.
Salah satu solusi lahir dari webinar sekaligus halal bi halal yang diselenggarakan oleh POSDHESI.
POSDHESI merupakan akronim dari Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia. Dalam agenda webinar dengan tema Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa Kepailitan Syariah di Indonesia (12/6) kemarin, para praktisi dan akdemisi di bidangnya diundang untuk menjadi pembicara.
Prof. Rahayu Hartini, Guru Besar Hukum Kepailitan FH UMM turut serta diundang sebagai pembicara. Dalam pemaparannya, Prof. Rahayu mengusulkan agar selain Pengadilan Niaga, diberikan pula wewenang kepada Pegadilan Agama untuk membantu menyelesaikan sengkata kepailitan syariah.
"Jika tetap Pengadilan Niaga, maka harus dibuat mekanisme yang jelas dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Tapi akan lebih baik pula jika penyelesaian sengketa kepailitan syariah di Indonesia, juga menjadi wewenang Pengadilan Agama." Ungkap Prof. Rahayu. (saf/hum)