Malang (5/8) - Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption-UNCAC) diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 padat anggal 31 Oktober 2003. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption-UNCAC). Konvensi/UNCAC tersebut juga turut memberikan inspirasi dan masukan berarti dalam penyusunan Undang-Undang Tipikor di Indonesia.
Melihat urgensi UNCAC dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh dunia, KPK RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menggelar acara seminar diseminasi UNCAC (5/8) hari ini. Bertempat di ruang virtual Zoom dan disiarkan live streaming melalui Youtube, agenda seminar diseminasi tersebut dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UMM, Prof. Syamsul Arifin.
Seminar diseminasi UNCAC tersebut menghadirkan para pakar di bidang hukum pidana, lebih spesifik para pakar dan praktisi yang mendalami hukum pidana anti korupsi, diantaranya Dr. Tongat, SH., M.Hum (Pakar Hukum Pidana, Dekan FH UMM), Sujanarko, St., M.SE (Direktur PJKAKI) dan Danang Widoyoko, ST., M.Si (Sekjen TI Indonesia).
"Penerapan UNCAC di Indonesia telah direview sebanyak 2 kali. Yang pertama di review oleh Inggris dan Uzbekistan, yang kedua direview oleh Ghana dan Yaman. Penegakan hukum tipikor di Indonesia dan relevansinya dengan penerapan UNCAC meliputi 3 tahap, yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi." Ungkap Dr. Tongat dalam penjelasannya.
Melalui seminar diseminasi UNCAC tersebut, diharapkan dapat menambah wawasan bagi masyarakat, terutama akademisi dan praktisi, tentang relevansi UNCAC dalam penegakan hukum tipkiro di Indonesia, serta memberikan edukasi secara umum mengenai pemberantasan korupsi. (saf/hum)