Dari Makassar, Tim Debat FH UMM Raih Juara 3 Tingkat Nasional

Jum'at, 14 Juni 2024 14:35 WIB

Malang (14/6) - Tak henti-hentinya mahasiswa FH UMM meraih prestasi. Kali ini, dilatarbelakangi kegelisahan akan banyaknya kasus kejahatan yang menimpa anak dan menjadikan anak sebagai pelaku, tim debat FH UMM terbang ke Makassar untuk ikut bertanding dalam ajang debta hukum nasional.

Ajang debat nasional yang digagas oleh Lembaga Debat dan Riset Hukum UIN Alauddin Makasar, pada 3 Juni 2024 lalu tersebut, mentasbihkan tim debat FH UMM sebagai Juara 3. Dalam kompetisi debat kali ini, FH UMM diwakili oleh Yessica Fitri, Alexgra Oktavianto dan Nur Rada. Ketiganya merupakan mahasiswa yang masih duduk di semester 2.

“Syukur alhamdulillah karena ini merupakan perlombaan pertama kami namun sudah meraih juara,” ucap Yessica Fitri selaku ketua tim.

Pada babak perebutan juara 3, ia dan tim membahas mengenai kesetaraan anak di mata hukum. Menurutnya, asas equality before the law pada pidana anak tidak dapat diterapkan secara langsung. Hal ini dikarenakan jika menganut asas tersebut, maka dapat terjadi diskriminasi terselubung pada kasus pidana anak.

Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak (SPPA), penyelesaian kasus tindak pidana anak perlu dilakukan melalui keadilan restoratif. Di mana, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Kasus dapat melalui konsep diversi dengan pengalihan sistem penyelesaian pada musyawarah dan mediasi. Ini bertujuan agar proses keadilan restoratif dapat terjamin. Konsep diversi ini dapat diterapkan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan anak merupakan pelanggaran tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, maupun pidana yang tidak menyebabkan kerugian yang nilainya tidak melebihi upah minimum provinsi setempat.

“Menurut tim kami, proses tindak pidana secara formal itu bagus. Namun perlu dipertanyakan lagi apakah akan mempengaruhi kesehatan psikis dan mentalitas korban atau pelaku. Konsep pidana secara umum baru dapat diterapkan bagi anak yang sudah beranjak lebih dari 18 tahun,” tambahnya.

Kemenangan ini juga tak lepas dari dukungan orang tua serta UMM selama pelaksanaan lomba. Yessica dan tim mengaku bahwa dukungan orang tua menjadi hal utama yang membangun semangatnya untuk mengikuti perlombaan. Pun, adanya LSO KRD di FH UMM membuatnya makin bersemangat untuk mengembangka potensi yang dimilikinya.

"Di UMM itu, tak ada prestasi yang tidak dihargai. Selain bisa dapat reward dari kampus, kami juga bisa menukar sertifikat juara dengan ekuivalensi nilai di mata kuliah tertentu sesuai dengan cabang dan tema lomba." Pungkas Yessica. (tri/wil/saf)

Shared: