Di FH UMM, OJK Sosialisasikan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 27 November 2018 17:29 WIB

Malang (27/11)– Industri jasa keuangan dikenal sebagai salah satu sektor yang sangat dinamis dalam merespon perkembangan zaman. Respon tersebut ternyata juga diikuti dengan modus serta upaya kejahatan di dalamnya. Sehingga tak heran, banyak ditemukan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin hari semakin kreatif modusnya, sehingga konsumen di sektor tersebut perlu mendapatkan perlindungan.

Melihat kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) berusaha mengkaji dan memperdalam keilmuan terkait upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan langsung ke ahlinya. Gayung bersambut. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas dalam pengawasan lalu lintas jasa keuangan, hadir untuk berbagi ilmu.

Tema “Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” dipilih dalam agenda bertajuk Sosialisasi dan Kuliah Tamu dari OJK tersebut. Dalam kesempatan itu (27/11), Sarjito, selaku Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Hukum OJK hadir sebagai pemateri. Hadir pula, Widodo (Ketua OJK Malang), Yogi Nursetyo (Kepala Bagian Penanganan Pengaduan Terintegrasi) beserta 2 Analis Senior dan 4 Analis Junior OJK.

Acara yang digelar di Aula Kampus 2 UMM tersebut dihadiri oleh dosen dan mahasiswa FH UMM khususnya yang mengambil konsentrasi hukum perdata bisnis.

“Prinsipnya hati-hati. Sebagai insan akademik, kita harus lebih pintar daripada penipu. Kalo ada yang menawarkan deposito dengan bunga yang tidak rasional, ya jangan diambil..” Ungkap Sarjito

OJK juga sedang menginisiasi berdirinya sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang bisa mengurai dan menyelesaikan kasus di sektor jasa keuangan, bukan melalui BPSK yang diamanahkan dalam UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, OJK mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan, supaya tidak menyesal di kemudian hari. (saf/hum)

Shared: