Malang (29/3) - Kasus korupsi di tengah Pandemi Covid-19 tidak menunjukkan angka penurunan. Justru, momen pandemi dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berbuat culas. Dana bansos untuk penanganan Covid-19 misalnya, jadi sasaran empuk para koruptor.
Resah melihat dinamika yang ada, Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum,, akhirnya menerbitkan buku baru berjudul "Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam". Buku tersebut mengulas tentang seluk beluk pidana mati bagi para koruptor dengan sudut pandang hukum positif Indonesia saat ini dan hukum Islam.
"Buku ini juga merupakan bagian dari topik disertasi saya. Saya resah dengan tingginya angka korupsi di negeri ini." Ungkap Tinuk
Sebagaimana diketahui, Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum., saat ini sedang menempuh studi doktoral di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dengan topik penelitian di bidang hukum pidana, sub-spesialisasi tentang korupsi. Kehadiran buku tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi para penegak hukum, terutama berkaitan dengan urgensi penjatuhan hukuman mati bagi para koruptor.(saf/hum)