Malang (1/11) - Fakultas Hukum UMM kembali menguatkan model pembelajaran, kali ini menggunakan metode PBL atau Problem Base Learning. Metode PBL ini akan memperkuat pemahaman mahasiswa dalam memecahkan masalah hukum yang ada. Tak tanggung-tanggung, Pakar PBL dari Belanda dihadirkan, yaitu Assoc. Prof. Fokke Fernhout, akademisi Universitas Maastricht (6/10).
Para dosen FH UMM diberikan simulasi dna penjelasan praktis mengenai implementasi model PBL tersebut. Beberapa dosen terlibat aktif dalam proses diskusi.
"PBL ini kan tidak bisa di sama ratakan. Ada mata kuliah tertentu yang tidak bisa menggunakan PBL. Misal mata kuliah dasar seperti Ilmu Negara, PIH, PHI dan sejenisnya." Ungkap Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., dalam sesi diskusi
Fokke merespon bahwa PBL disesuaikan dengan materi dalam mata kuliah masing-masing/ Masalah yang digunakan sebagai topik diskusi adalah masalah yang umum dan sesuai dengan CPL mahasiswa. Dengan demikian, diskusi bisa berjalan lancar dan materi dapat tersampaikan.. (saf/hum)