Semarang (22/4) – Korupsi telah menjadi musuh bersama. Setiap rezim telah berupaya untuk memberantas korupsi, namun selalu saja menemui jalan buntu. Korupsi tetap saja ada, seperti jamur di musim penghujan.
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, Yaris Adhial F, SH., MH., salah satu dosen muda FH UMM, menulis paper dengan judul “Menapaki Masa Depan Sanksi Pencabutan Hak Politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016.” Paper tersebut berhasil lolos seleksi dan dipresentasikan dalam Seminar Nasional dan Call for Paper bertajuk Tantangan dan Penguatan Berbasis Keilmuan Penegakan Hukum Melawan Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum UNNES, Semarang, 10 April 2019 lalu.
“Melalui paper ini, saya ingin menyampaikan gagasan terkait pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi.” Ujar Yaris selepas mempresentasikan papernya. (saf/hum)