Gandeng FH UMM, Komisi Yudisial Ajak Akademisi Teliti Putusan Pengadilan

Jum'at, 21 Februari 2020 14:30 WIB

Malang (21/2) – Tri Dharma Perguruan Tinggi mengharuskan dosen memiliki kecakapan majemuk. Tak hanya mengajar, tapi dosen juga harus pandai melakukan penelitian dan peka terhadap kebaruan, termasuk kebaruan di bidang sumber hukum.

Salah satu sumber hukum yang perlu dikaji dan mendapatkan perhatian adalah putusan pengadilan atau biasa disebut yurisprudensi. Melihat kondisi tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengajak para akademisi untuk ikut ambil bagian dalam mengkaji putusan pengadilan.

Bertempat di ruang Sidang Semu FH UMM GKB IV Lt. 7, KY menggelar seminar dan diskusi dengan tema “Internalisasi Program Karakterisasi Putusan: Mainstreaming Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum.” Hadir sebagai pemateri, Dr. Farid Wajdi (Kabid Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY), Dr. Sidik Sunaryo (Pakar Hukum Pidana & Eksaminasi Putusan FH UMM) & Dr. Soehartono Soemarto (Advokat).

“Meneliti putusan itu asyik. Saya dan Bu Tinuk pernah ikut workshopnya di KY. Sekarang malah ada seminar dan diskusinya, jadi tambah asyik.” Ungkap Sholahuddin Al-Fatih, MH., salah satu dosen muda FH UMM.(saf/hum)

Shared: