Malang – Industri perbankan dikenal sebagai salah satu sektor yang sangat dinamis dalam merespon perkembangan zaman. Respon dinamis dari dunia perbankan tersebut ternyata juga diikuti dengan modus serta upaya kejahatan di dalamnya. Sehingga tak heran, banyak ditemukan kasus tindak pidana perbankan yang semakin hari semakin keratif modus operandinya, mulai dari penipuan berkedok transfer uang, duplikasi ATm menggunakan mesin skimmer dan sebagainya.
Melihat kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) berusaha mengkaji dan memperdalam keilmuan terkait tindak pidana perbankan langsung ke ahlinya. Tak tanggung-tanggung, FH UMM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berbagi ilmu dalam sebuah kesempatan bertajuk kuliah tamu dengan tema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menanggulang Tindak Pidana Perbankan”.. Dalam kesempatan tersebut (20/11), Wiwit Puspitasari, SH., CFE, perwakilan dari OJK, berbagi banyak hal mengenai tindak pidana perbankan.
Acara yang digelar di Aula Kampus 1 UMM tersebut dihadiri oleh mahasiswa FH UMM< khususnya yang mengambil konsentrasi hukum perdata dan pidana. Selain mengenlakan tindak pidana perbankan kepada mahasiswa, dalam kesempatan tersebut, Wiwit juga bebrbagi tips dan trik agar bisa bertransaksi melalui mesin ATM secara aman,
“Agar mesin ATM tidak bisa melacak nomor pin kartu ATM kita sehingga bisa terdeteksi oleh pengguna mesin ATM setelahnya, maka selama beberapa menit setelah proses transaksi di mesin ATM usai, barulah anda bisa menarik kartu anda. Atau, jika anda terbru-buru ingin segera meninggalkan mesin ATM, sebaiknya anda memasukkan ulang nomor pin secara acak lalu kemudian tekan tombol cancel.” Ungkap Wiwit
“Karen kalo nggak segera dipencet tombol cancel, apalagi sampai salah 3x memasukkan nomor pin, maka kartu anda akan tertelan oleh mesin. Kan lucu, lha renacananya mau acak nmor pin biar aman, kok malah tertelan, pasti bikin ribet.” Sambung Wiwit diikuti gelak tawa para peserta. (saf)