Malang (17/7) - Start up kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Kemunculan sebuah start up seolah menjadi harapan di tengah arus resesi global dan rendahnya jumlah pengusaha di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.
Sayangnya, tidak banyak yang mengetahui cara pendirian start up, terutama dari sisi hukumnya. Keadaan ini tentunya menjadi celah dan potensi kegagalan bagi seseorang yang ingin merintis pembuatan start up. Melihat fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Malang berinisiatif membuat webinar dengan tema "Seluk Beluk Pendirian Start Up : Upaya Pemulihan Kondisi Ekonomi Masyarakat di Tengah Era The New Normal" kemarin (16/7).
Agenda yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom tersebut menghadirkan beberapa pakar di bidangnya, diantaranya : Irma Devita, SH., M.Kn (Praktisi dan Founder Irma Devita Learning Center), M. Ziaelfikar Albaba (Pegiat Start up Enthusiasm), Dr. Sri Mulyani (Pakar Hukum Bisnis Untag Semarang), M. Isrok, SH., CN (Pakar HaKI UMM), Dwi Ratna Indri Hapsari, MH., dan Isdian Anggraeny, M.Kn (Dosen FH UMM).
"Tahapan pendirian start up sendiri tidak mudah agar benar-benar existing, dimulai dari perjanjian antar founder, pendaftaran HKI, pembentukan badan usaha hingga keluarlah perijinan secara resmi. Sehingga, boleh dikatakan bahwa pendirian start up berbeda dengan proses pendirian PT atau UMKM. Butuh persiapan matang agar start up yang dikembangkan benar-benar sukses di masa yang akan datang." Ungkap Irma Devita, SH., M.Kn
Webinar mengenai start up tersebut dihadiri ribuan peserta, baik melalui room di Zoom dengan sekira kurang lebih 1100 peserta terdaftar dan live streaming melalui channel Youtube Fakultas Hukum UMM sekira 1700 penonton. (saf/hum)