Malang (10/3) - Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) bekerja sama dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Pusat, merencanakan pembentukan Lembaga Akreditasi Madiri – Perguruan Tinggi Hukum (LAM-PT Hukum. LAM-PT Hukum dibentuk sebagai amanah Pasal 55 ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang pendidikan Tinggi yang menghendaki dibentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri untuk melakukan akreditasi program studi (prodi), sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Untuk merealisasikan hal tersebut, maka dilakukan serangkaian pertemuan/diskusi oleh Guru besar dan Doktor di bidang ilmu hukum yang telah tersertifikasi sebagai asesor dan yang kemudian ditunjuk sebagai tim perumus Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi (LAM-PT) Hukum berdasarkan SK Ketua APPSIHI No. 015/KPTS/APPSIHI/2019, tertanggal 15 Januari 2019.
FH UMM turut hadir dalam forum tersebut, yang diwakili oleh Prof. Rahayu Hartini. Pembentukan LAM PT-Hukum, tidaklah dimaksudkan sebagai alternatif pelaksana akreditasi yang selama ini dilakukan oleh BAN-PT, akan tetapi lebih menempatkan diri sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas program studi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi.
"Kami sudah 6 kali bertemu sejak awal tahun. kami berikhtiar untuk menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas. bismillah." Ungkap Prof Rahayu. (saf/hum)