Malang (23/9) - Digitalisasi menjadi arus utama akhir-akhir ini. Semua hal berbau digital kini digandrungi banyak orang. Tak ingin terlena dengan arus tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) merilus Laboratorium Hukum Virtual pertama di Indonesia bertajuk E-Moot Court Mahkamah Konstitusi, kemarin (22/9), di Ruang Sidang Fakultas FH UMM.
E-moot court ini dilatarbelakangi fakta tidak adanya ruang moot court MK di kampus-kampus hukum, padahal mahasiswa dituntut memiliki kecapakan berpraktik. Metaverse moot court MK merupakan hasil penelitian dan pengabdian kolaborasi antara dosen Fakultas Hukum, Nur Putri Hidayah, A.Md, SH., MH., dan Dosen Fakultas Teknik, Prodi Informatika,Ir. Galih Wasis Wicaksono, S.Kom., M.Cs.
Pasangan dosen yang merupakan suami istri tersebut memang gemar melahirkan produk kolaboratif antar dua keilmuan. Sebelumnya, ada aplikasi maduhukum (masyarakat peduli hukum), aplikasi berbasis AI yang menghubungkan masyarakat dengan ahli hukum disertai tambahan sumber pengetahuan hukum dari putusan hakim.
“Kami suka kolaborasi. Kami membaca kebutuhan dunia pendidikan secara umum dan masyarakat secara khusus, dan kami coba hadirkan solusi. Alhamdulillah dalam proses riset dan pembangunan produk, kami disupport banyak pihak seperti DPPM UMM, fakultas hukum, lab hukum dan mahasiswa PMM” Ungkap Putri.
Dengan adanya Launching E-Moot Court tersebut diharapkan memberikan benefit bagi mahasiswa FH UMM untuk merasakan praktik peradilan yang berbeda dari biasanya. (saf/nph)