Malang (24/1) – Tri Dharma Perguruan Tinggi mengharuskan segenap sivitas akademika untuk terlibat aktif dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada mayarakat. Adanya Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadikan kehadiran kampus di tengah masyarakat benar-benar memberikan manfaat yang seluas-luasnya. Melihat kondisi tersebut, kampus dituntut peka dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. sehingga, untuk benar-benar mengaplikasikan tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi, masing-masing institusi seyogyanya menjalin kerjasama dengan institusi lain untuk berkolaborasi guna mendatangkan manfaat yang lebih besar.
Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat bagi segenap sivitas akademika hukum adalah dengan memberikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma. Hal ini dirasa perlu, sebab tidak semua orang paham hukum dan mampu untuk membayar advokat yang mendampingi mereka untuk beracara di pengadilan.
“Pengadilan Negeri Kota Malang dan BKBH UMM resmi menjalin kerjasama untuk Unit Pos Bantuan Hukum alias Posbakum. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat.” Tutur Ketua BKBH UMM, Bayu Dwiwiddy Jatmiko.
Dengan ditanda tanganinya MoU antara kedua belah pihak, selain untuk pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, diharapkan di masa yang akan datang akan menjadi sinergi dan kolaborasi positif guna penegakan dan perwujudan hukum yang lebih baik di Kota Malang khususnya dan Indonesia secara umum. (saf/hum)