Malang (14/2)– Korupsi telah menjadi isu yang tak kunjung usai. Upaya pemberantasan korupsi, hampir berjalan seumuran dengan berdirinya negara ini. Melihat masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia, KPK berinisiatif menyelenggarakan agenda diskusi publik.
Bertempat di Aula GKB IV Lt. 9 UMM (14/2), agenda diskusi publik dengan tema “Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Pemilu 2019 dan Urgensi Perubahan UU Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi” digelar dengan menghadirkan beberapa pemateri dan pemantik diskusi.
Beberapa pemateri dan pemanti diskusi tersebut diantaranya ; Agus Raharjo (Ketua KPK); Dr. Artidjo Alkostar, SH., L.LM (Mantan Ketua Kamar Pidana MA RI); Dr. Lucky Endrawati (Ahli Hukum Pidana UB) dan Mokhammad Najih, P.hD (Pakar Hukum Pidana UMM).
“Sebagai akademisi kita harus optimis, bahwa siapapun pemimpin yang terpilih pasca pemilu nanti, berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi. Untuk mendukung ikhtiar tersebut, maka sangat perlu dilakukan perubahan UU Tipikor, dengan memperkuat peran KPK, bukan malah memperlemah. Ungkap Mokh. Najih. (saf/hum)