Malang (31/5) - Pendaftaran tanah dengan beberapa tahapannya, seringkali menjadi celah terbukanya praktik korupsi dan pungutan liar atau pungli. Beberapa oknum memanfaatkan proses pendaftaran tanah dengan mengambil keuntungan untuk diri mereka sendiri. Kini, keluhan-keluhan tersebut perlahan mulai coba diatasi, melalui pendaftaran tanah yang lebih transparan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan menjadi solusi atas hal itu. Melalui paparan webinar Kuliah Pakar Seri #1, FH UMM coba membahas tema tersebut dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian SDA dan Lingkungan, Dr. Fifik Wiryani, Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, P.hD dan Mantan Hakim Tipikor, Sumali, M.Hum.
Webinar Kuliah Pakar Seri #1 dengan tema Reformasi Sistem Pendaftaran Tanah: Upaya Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemberantasan Korupsi Pertanahan di Indonesia, diikuti oleh ratusan peserta dengan beragam latar belakang.
"Ombudsman RI membuka portal aduan bagi siapa saja masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran tanah." Pungkas Najih, Ketua Ombudsman RI dalam paparannya.
Pasca Kuliah Pakar Seri #1, FH UMM akan kembali menggelar Kuliah Pakar seri seri selanjutnya dengan topik yang kontekstual dan solutif. (saf/hum)