Langkah Awal Transformasi Hukum Indonesia; Post-Doctoral Colloquium di FH UMM Bahas Pilar-Pilar Hukum Indonesia

Sabtu, 30 November 2024 13:17 WIB   Fakultas Hukum

Malang (30/11) - Dalam sebuah acara yang mengusung tema strategis, “Mengukuhkan Pilar Hukum Indonesia: Transformasi Kebijakan Perundangan, Keadilan Anak, dan Hak Asasi Manusia dalam era Pembaharuan Hukum”, Fakultas Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses menyelenggarakan Post-Doctoral Colloquium yang mengundang perhatian para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Acara yang terselenggara di GKB IV, lantai 9 UMM, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dengan mengapresiasi para doktoral yang telah menyelesaikan studi mereka dengan hasil penelitian yang sangat bermanfaat bagi pembaruan hukum di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa acara ini bukan hanya sekadar ajang berbagi ilmu, tetapi juga sebagai forum strategis untuk menggali solusi atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh negara ini.
Adapun materi yang disampaikan oleh para peneliti antara lain:

1. Cekli Setya Pratiwi, S.H., K.KM., M.CL., Ph.D menyampaikan materi bertajuk “Transfigurasi Relasi Negara Agama dan Implikasinya bagi Kemunduran HAM di bawah Rezim Jokowi: Pengesahan KUHP Baru, Solusi atau Ancaman?”. 

2. Dr. Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk “Rekontruksi Peraturan Delegasi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. 

3. Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D menyampaikan materi bertajuk  “Pembaharuan Undang-Undang Jenayah Rasuah: Kajian Kasus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang”. 

4. Dr. Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk  “Filosofi Saintifikasi HPK (Hasil Penelitian Kemasyarakatan) sebagai Prinsip Standar Menemukan Keadilan Substansial”.

Acara ini menjadi platform bagi para Panelis untuk berdiskusi dengan para akademisi dan praktisi hukum. Dengan adanya forum semacam ini, Fakultas Hukum UMM menunjukkan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat sistem hukum Indonesia melalui kajian-kajian yang lebih mendalam, relevan, dan berkelanjutan.

Hasil diskusi pada acara ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dan masyarakat luas dalam menghadapi tantangan hukum di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan dalam pembaruan hukum yang lebih progresif dan berkeadilan. (IA)

 

Shared: