Malang (16/9) - Digitalisasi menuai pro dan kontra. Ada yang sepakat, ada yang menolak. Guna menyiapkan diri atas pro dan kontra tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) mempersembahkan International Short Course on Law Reform 2023, dengan tema Trend and Mapping in The Digital Age. Ini merupakan kali pertama FH UMM mengadakan even kursus singkat bertaraf internasional. Sebelumnya, FH UMM telah sukses menyelenggarakan konferensi internasional, bahkan tahun ini adalah tahun keempat (4th INCLAR).
Kegiatan kursus singkat tersebut menjadi spesial karena sekitar 300 peserta yang terdaftar, berasal dari 11 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan, Somalia, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Ghana, Nigeria dan Hungaria. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari tersebut (13-16 September), memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyiapkan diri mereka dalam menghadapi era digital.
“Era digital ini kan semua serba cepat. Ada peluang juga tantangan. Misal dalam bermedsos, kita harus hati-hati. Jangan asal komen. Bisa bisa di penjara. Nah acara ini memberikan edukasi, sekaligus sharing perspektif diantara narasumber dan peserta.” Ungkap Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., Ketua Pelaksana International Short Course on Law Reform 2023.
Hadir sebagai narasumber, diantaranya Dr. Helmi Md Said dari Universiti Kebangsaan Malaysia yang membahas soal 'Tantangan dan Peluang Pada Era Digital', lalu Muhammad Nur, SH., M.H dari Lancaster University membahas tentang 'Isu Ketenagakerjaan di Era Digital Dari Sudut Pandang Uni Eropa.’
Selanjutnya, Prof. Jihyun Park, I, I..D dari Youngsan University membahas tentang 'Implementasi AI Terhadap Pelegalan Hukum Dalam Dunia Industri', lalu Cekli Setya Pratiwi, L,LM, M.CL dari Mahidol University, Thailand, membahas pasal 'Intoleransi Kebebasan Beragama Di Masa Digital', Prisca Listiningrum, LLM dari Universitas Brawijaya Malang membahas 'Kebebasan Ekspresi Akademik: Bagaimana Kita Harus Bertindak Di Media Sosial, Hasnan Bachtiar, MIMWADev dari Alfred Deakin University, Australia, membahas 'Mobilitas Politik Pada Media Digital', dan yang terakhir Ridwan Arifin, L.LM dari Universitas Negeri Semarang membahas soal 'Cryptocurrency Dalam Sudut Pandang Hukum'.
Peserta kursus singkat ini merupakan mahasiswa pada jenjang S1, S2 dan S3. Di akhir acara, 3 peserta terpilih sebagai best participant, yakni mahasiswa dari S1 FH UMM, S2 FH Unair asal Nigeria dan mahasiswa asal University of Western Cape, Afrika Selatan. Harapannya, melalui kursus singkat ini, FH UMM bisa memberikan bekal bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi era digital. (saf/elv)