Menyoal Hak Pekerja Saat Pandemi Covid-19, Rumpun Praktisi FH UMM Gelar Webinar

Sabtu, 04 Juli 2020 11:37 WIB

 

Malang (4/9) - Pandemi covid-19 emmbuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan para karyawan mereka. Sayangnya, banyak dianatar pekerja/karyawan tersebut yang tidak mendapatkan haknya.

Melihat fenomena tersebut, FH UMM mencoba memberikan masukan dan solusi terkait penyelesaian sengketa hubungan indutsrial selama masa pandemi ini. Melalui ruang virtual dengan aplikasi Zoom Premium, FH UMM menggelar webinar dengan tema "Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Selama Pandemi Covid-19" pada hari kamis (2/7) lalu.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut, Dr. Asri Wijayanti (Dekan FH UM Surabaya dan Ketua Pusat Studi Ketenagakerjaan UM Surabaya), Moch. Syamsudin, M.Kn (Dosen UMSida), Dr. Petra Mahy (Dosen Monash University, Australia), Yohana Puspitasri Wardoyo, MH., Tinuk Dwi C, M.Hum dan Nur Putri Hidayah, MH (ketiganya merupakan dosen dan praktisi ketenagakerjaan FH UMM).

"Di Australia terutama wilayah saya, baru emnerapkan lockdown. Dampaknya, dua lembaga disibukkan terkait hak pekerja ini, yaitu Fair Work Commision dan Fair Work Ombudsman. Keduanya harus bisa memenuhi hak, baik pekerja maupun pengusaha." Ujar Dr. Petra, pembicara webinar.

Agenda webinar yang di moderatori oleh Sholahuddin Al-Fatih, SH., MH., tersebut berakhir menjelang sekira 13.00 WIB. Sekitar 400an peserta terdaftar mengikuti webinar tersebut, baik melalui room di Zoom maupun live streaming via Youtube Fakultas Hukum UMM. (saf/hum)

Shared: