Menyoal Hukum Pidana Khusus, Mahasiswa Sukses Gelar Seminar dan Jadi Panelis

Sabtu, 21 Desember 2024 13:48 WIB

Malang (21/12) - Mahasiswa Hukum Pidana Khusus Kelas A, B, dan K, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, yang diampu oleh Dr. Shinta Ayu Purnamawati, SH., MH., sukses menyelenggarakan seminar yang bertema Hukum Pidana dalam Aksi : Strategi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi, dan Perdagangan Orang pada (19/12) di Aula BAU UMM. Seminar ini menghadirkan narasumber Sumali, S.H., M.Hum yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc bidang Tipikor di Denpasar.

Kegiatan seminar disambut meriah dengan menampilkan tarian Barong Jaripah dari daerah Banyuwangi, Jawa Timur. Selain narasumber, dalam seminar ini hadir tiga panelis dari masing-masing kelas Hukum Pidana Khusus, yang akan menjelaskan secara rinci mengenai topik-topik yang diangkat sesuai tema. 

"Korupsi dapat terjadi karena ada 2 unsur yaitu adanya kesempatan dan adanya kebutuhan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan yang minus pengawasan" ucap Sumali, S.H., M.Hum.

Sementara itu, Salsabila yang merupakan mahasiswa sekaligus panelis dalam kegiatan ini menambahkan, dalam perbuatannya, korupsi tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan tindak pidana lainnya. Seperti dana gelap hasil pencucian uang dan perdagangan orang juga termasuk ke dalam tindakan korupsi.

Haqi, selaku panelis mahasiswa yang membahas mengenai TPPU melanjutkan, bahwa tindak pidana pencucian uang adalah proses yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang bertujuan agar agar harta yang diperoleh secara ilegal tampak sah dan dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Di Bagian akhir, Clara yang mendapatkan bagian sebagai panelis bidang tindak pidana perdagangan orang memberikan argumen jika perdagangan orang, atau human trafficking, adalah praktik ilegal yang melibatkan perekrutan, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara yang memaksa, menipu, atau memanfaatkan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini dapat berupa kerja paksa, perbudakan seksual, pengambilan organ, atau bentuk eksploitasi lainnya. Perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan dapat terjadi di dalam suatu negara maupun lintas negara.

Seminar ini berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kesempatan berdiskusi dan berdialog mengenai korupsi, pencucian uang serta perdagangan orang. Shinta selaku dosen pengampu mata kuliah hukum pidana khusus memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berbagi ilmu, salah satunya dengan menjadi panelis dalam acara seminar ini.

"Semuanya swadaya, dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa. Mereka sendiri yang bikin acaranya, mendatangkan narasumber sekaligus jadi panelis. Ya semacam diseminasi hasil perkuliahan lah." Pungkas Shinta (saf/hum)

Shared: