Rabu tanggal 16 Juni 2020 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Firyal Azelia Nasera, Taufiqur Rahman Shaleh, Angelina Lucky, Fatha Khaira, dan Luthfillah Arrizqi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fitria Esfandiari, S.H.,M.H beserta Sholahudin Al-Fatih, S.H.,M.H menggelar acara pembukaan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di RW 01/RT 11 Kelurahan Bumiayu tepatnya berlangsung di CV.Caraka Abadi.
Pembukaan PMM Mitra Dosen 2021 dengan tema “Pendampingan Akad Halal MUI & Edukasi Jaminan Produk Halal Pada Minuman Cangloh” berlangsung dengan tetap menaati protokol kesehatan. Dalam pembukaan tersebut dihadiri beberapa perangkat desa, keluarga besar CV. Caraka Abadi selaku perusahaan yang memproduksi minuman cangloh, UMKM setempat dan juga sesepuh RW 01/RT 11 Kelurahan Bumiayu. Dalam kesempatan ini mahasiswa Fakultas Hukum UMM melalui PMM Mitra Dosen 2021 mensosialisasikan terkait pentingnya edukasi jaminan produk halal yang didalamnya menjelaskan bagaimana sertifikat halal sangat berpengaruh pada suatu produk. Adapun produk yang dimaksud sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU 33/2014 “Produk yang diwajibkan bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat”. Terlaksananya sosialisai ini dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada UMKM setempat betapa pentingnya sertifikat halal dalam suatu produk. Dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan kepastian pada konsumen terhadap suatu produk yang dikonsumsinya.
Menurut Joko Santoso yang merupakan Ketua RW 01 Kelurahan Bumiayu dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan PMM Mitra Dosen 2021 oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini sekiranya dapat bermanfaat bukan hanya pada mahasiswa itu sendiri tetapi dapat bermanfaat untuk UMKM maupun warga sekitar RW 01/RT 11 Kelurahan Bumiayu. Dengan adanya kegiatan PMM Mitra Dosen 2021 diharapkan masyarakat setempat dapat membantu dan bekerja sama dengan baik agar kegiatan PMM Mitra Dosen 2021 oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM dapat berjalan sesuai dengan rencana “imbuhnya.
Kegiatan PMM Mitra Dosen 2021 oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan bagaimana UMKM setempat yang belum memiliki Sertifikat Halal dalam produk yang dikelolanya terutama pada produk yang telah tercantum pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 UU 33/2014 untuk dapat segera mengurus sertifikasi halal. Dalam sosialisasi tersebut mahasiswa Fakultas Hukum UMM menampilkan runtutan proses pengurusan sertifikasi halal yang mana nantinya dapat mempermudah UMKM setempat untuk dapat segera memproses sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.
Penulis: Firyal Azelia