Peduli Nasib Nakes, FH UMM Gelar FGD Menyoal Omnibus Law Bidang Kesehatan

Senin, 20 Februari 2023 20:59 WIB

Malang (20/2) - Gelombang pertama omnibus law melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), telah memantik sejumlah pro dan kontra. Para serikat buruh melakukan aksi berhari-hari, menolak omnibus law UU Ciptaker. Sayang, meskipun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Pemerintah justru menerbitkan Perppu Ciptaker yang isinya tidak jauh berbeda dengan regulasi induknya.

Khawatir hal yang sama akan terjadi pada regulasi yang disusun dengan metode omnibus law, seperti RUU Kesehatan, FH UMM mengundang pakar sekaligus praktisi di bidang hukum kesehatan, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, SH., MH., CCD., CMC., dari Universitas Hangtuah Surabaya. FGD bertajuk "Urgensi Omnibus Law Bidang Kesehatan di Indonesia" dihadiri oleh dosen dan perwakilan mahasiswa FH UMM, hari ini, di ruang kelas FH UMM.

"Teman-teman nakes mengeluh, khawatir nasib mereka akan termarjinalkan seperti nasib buruh dalam UU Ciptaker. Ini yang coba kita kawal, baik saat penyusunan NA maupun RDP dengan pemerintah." Ungkap Huda

Dalam sesi diskusi, beberapa dosen FH UMM juga memberikan catatan kritis mengenai metode omnibus law, terkhusus jika diterapkan dalam bidang kesehatan. (saf/hum)

Shared: