Perangi Berita Hoax, Mahasiswa UMM Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Melalui PMM

Jum'at, 19 Maret 2021 18:46 WIB

Malang (19/3)– Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam program kampus Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 36 gelombang ke-2, terdiri dari 5 orang yakni Dandi Juliantara, Glenn Maulana Adhiyaksa, Fernanda Deny Setiawan, Rida Apriliani Putri, dan Sena Putri Bengi adakan sosialisasi di Kantor Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Rabu, (17/03/2021)

Kelompok 36 sejak akhir Februari 2021 sudah memulai kegiatan PMM di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga satu bulan kedepan. Selama sebulan kelompok tersebut didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Sholahuddin Al-Fatih, S.H., M.H.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta bekal kepada masyarakat, Mahasiswa PMM UMM Kelompok 36 Gelombang ke-2 adakan Sosialisasi dengan tema “Bijak Tangkal Hoax di Era Globalisasi”. Sosialisasi tematik tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tegalgondo, Sekretaris Desa Tegalgondo, dan Perwakilan dari Partner PMM UMM Kelompok 36 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tegal Arum.

Kegiatan sosialisasi adalah salah satu bentuk perhatian Mahasiswa UMM untuk mencerdaskan masyarakat bagaimana memfilter berita hoax yang sering kita temui di media sosial. Bukan hanya sekedar sosialisasi biasa, kali ini mahasiswa UMM mendatangkan pemateri dari Ketua Divisi Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Kota Malang, Dimas Fandikha Satria beserta Panel pematri Nanda Melinia Safitri. Kegitan sosialisasi tersebut salah satu program kerja Kelompok 36 selama satu bulan kedepan dari berbagai program kerja yang akan dilaksanakan, sebagai wujud mengabdikan diri ke masyarakat.

“Kami sengaja memilih tema tentang hoax karena di era globalisasi sekarang ini setiap orang pasti mempunyai minimal satu media sosial dan saat ini penyebaran informasi/berita bohong (hoax) makin marak. Survei Mastel 2017 mengungkapkan bahwa masyarakat menerima hoax setiap hari lebih dari satu kali. Saluran yang paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah media sosial” tutur Rida Selaku Humas PMM UMM Kelompok 36

Fenomena hoax di Indonesia menimbulkan keraguan terhadap informasi yang diterima dan mebingungkan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menanamkan fitnah dan kebencian.

Berita Hoax atau berita palsu belakangan ini merajalela di Tanah Air. Kehadiran berita hoax tentu membuat pemerintah pusat hingga daerah sama-sama memutar otak bagaimana memberantas berita Hoax yang berimplikasi memecah belah Negara Kesatuan Indonesia.

Motif politik sangat kental dalam kasus hoax ini dan biasanya ada tujuan menjatuhkan pemerintah yang sedang berkuasa saat itu. Rida juga menambahkan bahwa Hoax yang banyak disebar berulang-ulang melalui media sosial dapat membentuk opini publik bahwa berita tersebut benar adanya. Ada tiga pendekatan penting untuk mengantisipasi penyebaran hoax di masyarakat yaitu pendekatan kelembagaan, teknologi dan literasi. 

Salah satu caranya, pemerintah melakukan pemblokiran situs-situs yang menyebarkan berita hoax, selain itu pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas berita hoax dengan menggandeng beberapa perusahaan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter yang cukup berpotensi disalahagunakan untuk menyebarkan berita hoax oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam memberantas berita hoax, pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai juga perlu menggandeng masyarakat untuk berpartisipasi memerangi penyebaran berita hoax dengan edukasi dan sosialisasi. Kami disini selaku Mahasiswa dari UMM siap untuk mengabdikan diri ke masyarakat karena memang sejatinya peran dan fungsi mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan). Dengan diadakan edukasi dan sosialisasi ini, mahasiswa dapat merubah masyarakat menjadi bijak dalam mengonsumsi berita maupun menyebarkannya” Lanjut Rida        

Selain menyampaikan bahaya berita hoax kepada masyarakat, pemateri juga menyampaikan tetang ancaman hukuman pidana menyebarkan berita Hoax dan tidak luput juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaiaman caranya untuk bisa mengetahui berita tersebut benar adanya atau tidak dengan cara mengecek link berita yang bersangkutan.

“Kita juga harus menyoroti sistem dan sarana pengaduan masyarakat untuk berita Hoax. Menurut saya, saat ini masyarakat membutuhkan aplikasi atau cara memudahkan masyarakat dalam melaporkan situs penyebaran hoax” kata Dimas selaku pemateri.

Walaupun di tengah pandemi COVID – 19 yang sampai saat ini masih berlangsung, tidak mengurungkan tekad mahasiswa PMM UMM Kelompok 36 untuk tetap memberikan edukasi ke masyarakat untuk perangi berita Hoax. Namun, demikian itu Edukasi dan sosialisasi perlu digenjot secara maksimal dan pastinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan (glenn/cr).

Shared: