Malang (23/7) - Hari ini diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak anak, dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional tersebut, FH UMM menyelenggarakan webinar dengan tema Akar Masalah dan Solusi : Peningkatan Kekerasan dalam Rumah Tangga Selama Pandemi Covid-19.
Dalam webinar tersebut, dosen FH UMM yang juga merupakan pengurus MUI Kota Malang, Hj. Komariah, SH., M.Si., M.Hum, mengungkapkan bahwa KDRT selama pandemi Covid-19 mayoritas disebabkan oleh faktor eknomi dan ditambah dengan minimnya pengetahuan tentang agama sebagai fondasi berumah tangga.
"KDRT bisa muncul selama pandemi covid-19, utamanya karena banyak keluarga yang kurang memahami tuntunan berumah tangga. Kalo paham, mereka beriman, pasti akan sabar, tidak mudah emosi, kekurangan secara ekonomi jado momen untuk qanaah. Sehingga KDRT bisa dicegah." Ungkap Hj. Komariah dalam paparannya.
Lebih lanjut, Ratri Novita Erdianti, SH., MH., Pakar Hukum Anak FH UMM, menambahkan bahwa banyak hak anak yang tidak terpenuhi karena KDRT. Negara bisa menjadi salah satu pemicunya, karena kebijakan-kebijakan yang dibuatnya belum semuanya pro terhadap pemenuhan hak anak.
Selain menghadirkan dua pakar hukum UMM tersebut, hadir pula sebagai pembicara Janti Nurchaeni, S.Sos., M.AP (Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Malang), Dra. Thatit Manon Andini, M.Hum (Kepala LP3A UMM) dan Sri Wahyuningsih, SH., M.Pd (Ketua Woman Crisis Center Dian Mutiara Malang)..
Melalui webinar tersebut, FH UMM berharap agar kasus KDRT bisa ditekan sehingga berdampak baik terhadap pemenuhan hak-hak anak (saf/hum).