Malang (30/8) - Mediasi menjadi salah satu alternative dispute resolution yang kini memainkan peran penting dalam upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. Oleh karenanya, kebutuhan mediator menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi, termasuk di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Untuk merespon kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkolaborasi bersama Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, menyelenggarakan pelatihan mediator secara virtual pada tanggal 25-29 Agustus 2021.
"Semoga kegiatan pelatihan mediator ini menghadirkan manfaat yang sangat besar, terutama bagi para kawan-kawan dari PTM yang menjadi peserta. Para kawan dari PTM semoga bisa mengisi kekosongan kebutuhan mediator di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia." Ungkap Dr. Tongat, Dekan FH UMM dalam sambutannya.
Agenda pelatihan mediator tersebut menghadirkan para praktisi dan akademisi, baik dari FH UMM, FH Untar, Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional (PMN), IICT, advokat dan konsultan sebagai tenaga pengajar.
Materi yang diberikan dalam pelatihan mediator dirancang sangat sistematis dan memuat bauran antara teori dan praktik. Peserta diberikan pre-test sebelum masuk ke materi, kemudian diiringi dengan simulasi, role play dan ditutup dengan post-test. Setelah melalui serangkaian kegiatan selama 5 hari tersebut, peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat mediator yang bisa digunakan untuk berpraktik sebagai mediator dalam penyelesaian perkara di pengadilan. (saf/hum)