Malang– Magang merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang disajikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Mata Kuliah Magang adalah bekal bagi mahasiswa FH UMM agar bisa menjadi ahli hukum yang terampil dan kompeten. Dalam Mata Kuliah Magang tersebut, mahasiswa diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan lokasi magang sesuai dengan kompetensi dan keilmuan yang ingin dikembangkannya.
Pada tahun akademik 2017/2018 ini, agenda magang dibagi menjadi 10 gelombang. Untuk gelombang ke-VII dilaksanakan pada bulan Januari-Maret 2018. Pada magang gelombang ke-VII kali ini, terdapat sebanyak 54 kelompok magang yang tersebar dalam beberapa institusi, meliputi Kantor Advokat, Kantor Notaris, Polres, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Lapas, BPN, Kejaksaan, BNN, LBH dan juga Bawaslu.
Agenda magang gelombang ke-VII kali ini melibatkan sekitar 250 mahasiswa dan kurang lebih 30 dosen sebagai pendamping magang. Pembekalan magang dilakukan pada tanggal 20 Januari lalu, sedangkan jadwal keberangkatan magang dimulai pada tanggal 22 Januari 2018. Para mahasiswa peserta magang diharuskan mengikuti agenda magang minimal 240 jam. Jika sudah selesai menjalani magang selama minimal 240 jam, para peserta magang berhak mengajukan pendaftaran ujian magang. Setelah diuji, dosen pendamping dengan mempertimbangkan nilai yang diberikan oleh institusi tempat magang, kemudian akan mengeluarkan nilai magang tersebut.
“Mata Kuliah ini menarik. Dengan magang, mahasiswa akan mengetahui kondisi riil kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dinamisasi ilmu hukum yang telah mereka pelajari selama kuliah. Dengan demikian, kompetensi mahasiswa menjadi padu, antara das sollen dan das sein.” Ujar Sholahuddin Al-Fatih, salah satu dosen pendamping magang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (saf/hum)