Malang (16/7) - Pandemi Covid-19 telah meberikan dampak yang cukup signifikan dalam geliat ekonomi di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan banyak pengusaha terpaksa merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawan mereka.
Banyaknya PHK ini membuat miris, karena hal ini secara langsung berakibat pada naiknya angga pengangguran, termasuk pula pada angka kriminalitas, pelanggaran hak-hak dasar dan sebagainya. Dilatarbelakangi oleh realita tersebut, UMM Talks (15/7) mencoba mengurai benang merah pengusaha dan pekerja dalam konteks PHK, melalui tema "PHK Marak, Bagaimana Regulasinya?
Bertempat di studio UMM, dosen FH UMM, Nur Putri Hidayah, MH., didaulat menjadi pembicara dalam agenda tersebut. Audience bisa mengikuti secara live UMM Talks melalui akun official IG @ummcampus.
"UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak pekerja yang di PHK, tidak hanya selama masa pandemi, namun juga secara umum. Sayangnya, banyak pengusaha yang tidak mengikuti norma yang telah ada tersebut." Ujar Nur Putri, MH. (saf/hum)